Jambore Kader Kesehatan Puskesmas Bonorowo
Jambore Kader Kesehatan Puskesmas Bonorowo
Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu dibentuk dalam rangka mendukung penyelenggaraan program kesehatan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat . Posyandu juga berfungsi dalam rangka memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pemberdayaan masyarakat di Posyandu merupakan upaya fasilitasi yang bersifat non-instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, memaksimalkan potensi yang dimiliki,merencanakan dan menemukan alternative pemecahan masalah dengan memanfaatkan posyandu potensi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan Promotif dan preventif . Kader berperan sebagai penggerak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya kesehatan sesuai kewenangannya, penggerak masyarakat agar memanfaatkan UKBM dan pelayanan kesehatan dasar, pengelola UKBM, penyuluh kesehatan kepada masyarakat, pencatat kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan pelapor jika ada permasalahan atau kasus kesehatan setempat pada tenaga kesehatan.
Jambore kader Posyandu tingkat Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen merupakan event yang sangat penting dalam rangka meningkatkan motivasi kinerja kader posyandu, dan upaya menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi pada Posyandu, sehingga peran Posyandu dalam peningkatan kesehatan masyarakat semakin optimal. Hal ini juga bias menjadi media monitoring dan evaluasi kinerja input, proses dan out put dalam posyandu sehingga peran dan fungsi posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI, AKB dan AKABA semakin meningkat pula.
II. Tujuan
1. Umum:
Meningkatkan koordinasi antar kader Posyandu baik di Tingkat Kabupaten maupun Kecamatan dalam mengoptimalkan fungsi Posyandu dalam rangka upaya mempercepat penurunan AKI, AKB dan AKABA AKABA dan kegiatan Pasca Covid - 19 di Kecamatan Bonorowo.
2. Khusus :
a. Meningkatkan motivasi, pengetahuan, sikap, dan ketrampilan kader Posyandu
b. Meningkatakan peran dan fungsi masing-masing kader posyandu dalam pengelolaan dan pelaksanaan Posyandu.
c. Memperoleh inovasi baru dalam upaya peningkatan kualitas posyandu dalam mempercepat penurunan AKI, AKB dan AKABA di Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.
d. Meningkatkan pengetahuan kader tentang protocol kesehatan dan mampu menerapkan di kegiatan posyandu dalam rangka mencegah penularan Covid 19.
III. Out Put
1. Meningkatnya motivasi, pengetahuan, sikap, dan ketrampilan kader Posyandu
2. Meningkatanya peran dan fungsi masing-masing kader posyandu dalam pengelolaan dan pelaksanaan Posyandu.
3. Diperolehnya inovasi baru dalam upaya peningkatan kualitas posyandu
dalam mempercepat penurunan AKI, AKB dan AKABA di Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.
IV. Peserta :
Peserta kegiatan ini berjumlah 68 ( enam puluh delapan) kader Posyandu dari 11 Desa. Tiap desa mengirimkan/menugaskan 1 ( satu ) orang kader terpilih per posyandu ditambah 1 koordinator kader sebagai perwakilan desa.
V. Tempat dan Waktu
Kegiatan Jambore Kader Posyandu ini akan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Bonorowo, pada :
a. Hari/tanggal : Sabtu, 27 Mei 2023
b. Waktu : 07.30 – 14.30 WIB
c. Tempat : Pendopo / Halaman Kecamatan Bonorowo
VI. Jenis Kegiatan:
1. Lomba yel-yel kesehatan :
· Tema yel-yel kesehatan : “ Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dalam implementasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat “.
· Sifat kegiatan, wajib diikuti oleh semua peserta dari perwakilan wakil desa
· Kriteria materi :
a. Syair, lagu, tari/gerakan
b. Tidak menggunakan musik pengiring
c. Tidak mengandung unsur SARA dan ASUSILA.
· Waktu : tiap peserta tampil total waktu maksimal 5 (lima) menit.
· Peserta : Tiap desa mengirimkan/menugaskan 1 ( satu ) orang kader terpilih per posyandu ditambah 1 koordinator kader sebagai perwakilan desa dengan menunjukkan Surat Tugas Kepala Desa (ST Kades) secara kolektif.
· Penilaian: kriteria yang dinilai : penampilan, kekompakan dan isi pesan serta ketepatan waktu.
· Panitia tidak menyediakan perlengkapan sarana dan prasarana
2. Lomba jambore kader posyandu:
a. Pengetahuan Kesehatan
Materi : Desa/Kelurahan Siaga, Posyandu, Penyakit Tidak Menular(PTM), Penyakit Menular dan pengetahuan umum dengan kriteria : : uji tertulis secara kelompok dengan menjawab soal multiple choice/pilihan ganda
b. Ketrampilan :
- Kegiatan Praktik keposyanduan perwakilan dari 2 (dua) orang kader atau maksimal 3 orang.
- Masing - masing peserta diberikan waktu menyelesaikan kegiatan maksimal 5 (lima) menit
- Penilaian : Ketepatan pemasangan, penjelasan hasil praktik serta ketepatan waktu.
c. Penyuluhan :
- Materi : Desa/Kelurahan Siaga, Posyandu, Penyakit Tidak
Menular(PTM), Penyakit Menular dan pengetahuan umum, seperti :
ü Hipertensi
ü Diabetes Mellitus
ü Pertusis
ü Tuberculosis
ü Leptospirosis
ü DBD
ü Diare
ü Ibu Hamil Resiko Tinggi
ü Stunting
ü HIV/AIDS
ü Kecacingan
- Peserta : Perwakilan 1(satu) orang kader
- Waktu : Total tampil maksimal 5 (lima) menit
- Penilaian : Kriteria yang dinilai meliputi: penampilan, materi/ isi pesan
serta ketepatan waktu.
d. Kejuaran Lomba Jambore Kader Posyandu:
- Kejuaraan Lomba Jambore Kader Posyandu merupakan rekapitulasi total nilai dari masing-masing nilai lomba: Pengetahuan Kesehatan, Keterampilan, penyuluhan dan yel-yel kesehatan.
- Akan diambil 3 (tiga) kejuaraan yaitu: Juara I, Juara II, dan juara III
- Masing- masing juara akan menerima Tropi/Piala, Piagam Penghargaan dan uang pembinaan.
VII. Teknis Pelaksanaan Lomba Jambore Kader Kecamatan
1. Setiap kelompok wajib menggunakan masker dan dalam kondisi sehat diwajibkan melalui 4 (empat ) stase yaitu:
a) Lomba Pengetahuan Kesehatan
b) Lomba Ketrampilan Praktek Keposyanduan
c) Lomba Penyuluhan Kesehatan
d) Lomba Yel-yel Kesehatan
2. Stase pertama adalah lomba pengetahuan kesehatan yang akan di kerjakan secara bersama-sama.
3. Selanjutnya, setiap kelompok di perbolehkan secara acak untuk memilih stase yang kosong untuk efisiensi waktu
4. Diharapkan setiap kelompok pada saat lomba yel-yel kesehatan semua peserta dapat mengikuti.
5. Kelompok yang tidak menyelesaikan keseluruhan stase akan di diskualifikasi dan tidak berhak mendapatkan kejuaraan
VIII. Dewan Juri :
Dewan juri kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu diambil dari Karyawan /Karyawati Puskesmas Bonorowo
IX. Biaya
Biaya kegiatan ini dibebankan pada DAK Non-Fisik Puskesmas Bonorowo Tahun Anggaran 2023
X. Monitoring, Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan.
XI. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
a. Dilakukan pencatatan hasil analisa peran lintas program dan peran lintas sector.
b. Dilakukan pelaporan hasil analisis peran lintas program dan lintas sector dan di distribusikan kepada unit-unit terkait untuk di tindak lanjut.
c. Dilakukan pelaporan terhadap analisis peran lintas program dan peran lintas sector kepada kepala Puskesmas.
XII. Jadwal Tentatif
WAKTU |
MATERI |
NARASUMBER |
07.30 – 08.00 |
Registrasi peserta dan Skrining Kesehatan |
Panitia |
08.00 – 08.20 |
· Pembukaan: menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Hidup Sehat dan Mars Kebumen · Prakata · Pembacaan Doa |
Ketua Panitia
|
08.20 – 08.30 |
Ucapan Selamat Datang |
Kepala Puskesmas |
08.30 – 08.40 |
Penjelasan Tata cara Lomba |
Panitia |
04.30 – 08.50 |
Sambutan sekaligus membuka acara lomba |
Camat Bonorowo |
08.50 – 12.00 |
Pelaksanaan Lomba |
Panitia & Dewan Juri |
12.00 – 12.30 |
I S O M A |
Panitia |
12.30 – 14.30 |
Pengumuman Pemenang dan Penutupan |
Panitia |
XIII.
Lain-lain:
a. Peserta hadir 15 (lima belas) menit sebelum acara dimulai
b. Pakaian peserta kader posyandu bersepatu, pakaian bebas, rapih dan sopan ( seragam kader masing-masing desa)
c. Keputusan Juri mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Bonorowo, 08 Mei 2023